Adelin Lis Ditangkap
Buronan Kakap Kasus Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Ditangkap, Pernah Dua Kali Kabur
Sebelumnya diketahui seorang buronan kakap kasus korupsi dan pembalakan liar berhasil ditangkap.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia
Profil Adelin Lis
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan.
Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Foto : Buronan Adelin Lis. (istimewa)
PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru,
yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.
Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis.
Sebagian produksinya adalah untuk ekspor.
Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group.
perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Dilansir dari Antara, perjalanan perusahaan yang sudah berkiprah selama 50 tahun ini mengalami naik surut.