Berita Minsel
Rolling Jabatan di Pemkab Minahasa Selatan Semakin Dekat, Ada Pejabat Eselon II Kans Masuk Kotak
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, dikabarkan segera merombak kabinet. Sebagian besar pejabat esepon II dan III, akan berpindah tempat
Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, dikabarkan segera merombak kabinet. Sebagian besar pejabat esepon II dan III, akan berpindah tempat.
Tanda-tanda rolling jabatan semakin menguat ketika Bupati Minahasa Selatan menyambangi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), awal pekan ini.
Di KASN, Franky Wongkar mendapatkan restu untuk melakukan perombakan oleh pimpinan KASN.
"Iya. Saya sudah ke KASN di Jakarta dan bertemu Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto dan pak Rudiarto Sumarwono. Tujuan pertemuan itu untuk konsultasi soal rencana pembentukan kabinet perubahan di Kabupaten Minsel," aku Franky Wongkar, saat dihubungj Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Prediksi Wabup Bolmut Amin Lasena Tepat, Tim Oranye Belanda Menang Lawan Austria di Euro 2020
Persiapan untuk merombak kabinetpun sudah disiapkan.
Panitia seleksi akan melakukan uji kompetensi semua pejabat yang akan menduduki jabatan baru.
"Prosesnya akan ada seleksi dan asesment oleh pansel agar standar dan kompetensi pejabat di Pemkab Minahasa Selatan benar-benar terwujud," terangnya.
Sementara itu, informasi beredar bahwa ada pejabat eselon II yang bakal tak akan masuk kabinet.
Penyebabnya, pejabat itu diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saal Pilkada 2020 lalu.
Dasarnya adalah surat rekomendasi Bawaslu Minsel ke KASN, dan KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi yang harus dijalankan oleh Bupati Minsel sebagai pembina ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Roy Tiwa, mengakui bahwa Majelis Kode Etik ASN pernah menyidangkan beberapa pejabat eselon II.
"Iya, memang pernah ada sidang kode etik beberapa pejabat eselon II. Sidang itu untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN," akunya.
Hanya saja Tiwa enggan menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada sejumlah pejabat eselon II itu.
"Saya belum tahu sanksinya apa. Yang pasti sidangnya sudah dilaksanakan dan hasil sidang itu sudah ada," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Buka Kembali Seleksi Pejabat Eselon II, 4 Jabatan Masih Lowong
Desakan untuk rolling jabatan, akhir-akhir ini semakin kencang. Melemahnya layanan terhadap masyarkat jadi penyebab.
Tidak hanya itu, birokrasi di Pemkab Minsel dinilai semakin bertele-tele. Hal ini diakui Dicky Umpel, tokoh masyarakat Minsel.
"Saya heran, sekarang birokrasi di Pemkab Minsel semakin rumit. Banyak informasi yang saya terima, bahkan untuk menerbitkan Perbup dan izin yang normatif saja butuh waktu berbulan-bulan," ungkap Dicky.
Diapun meminta Bupati Minsel Franky Wongkar untuk mencari tahu biang dari kelambanan proses birokrasi yang semakin lama di Minsel.
"Harus segera dicari tahu dan temukan penyebabnya, agar tidak menjasi bumerang pada visi perubahan yang diusung waktu Pilkada lalu," harapnya.(rul)
Tentang Minsel
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.
Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.
Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibukota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan
Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang
Baca juga: Kejati Sulut Sosialisasikan Layanan Hukum Gratis di Bandara Samrat Manado
YOUTUBE TRIBUN MANADO: