Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Internasioanl

Pakar Hukum Internasional Setuju Kejagung Sewa Pesawat Komersil Bawa Pulang Buron Adelin Lis

Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.

Editor: Rhendi Umar
via Tribunnews/ist
Hikmahanto Juwana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.

Menurutnya Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.

“Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda  dan mendeportasi kembali ke Indonesia,” jelas Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (17/6/2021).

Adelin Lis buronan kakap kasus korupsi berhasil ditangkap.
Adelin Lis buronan kakap kasus korupsi berhasil ditangkap. (Istimewa)

Dalam konteks ini kata dia, dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.

Lalu bagaimana Kejagung memastikan pemulangan Adelin Lis ke tanah air dengan aman dan tidak lari lagi?

Dia sepakat Kejagung harus menyewa pesawat komersial. Ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.

“Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia malah ke negara lain,” ujar Hikmahanto.

“Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.”

Pada saatnya nanti, dia mengingatkan, berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan).

Namun dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung, maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.

“Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia,” jelasnya.

“Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan,” ucapnya.

Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka, lanjut dia, bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta.

Nanti, kata dia, ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang dalam pesawat yang sama.

“Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta,” tegasnya.

Diberitakan Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung dikabarkan tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia

 Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. 

 Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. 

 Kejagung bersama KBRI tengah melobi pemerintah Singapura agar adelin lis bisa dideportasi.

 "Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Rabu (16/6).

 Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

 Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

 Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.(*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Internasional Ungkap Cara Deportasi Amankan Buron Adelin Lis Ke Tanah Air

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved