Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harta Kekayaan KSAD

Belum Lapor Sejak jadi KSAD, KPK Imbau Jenderal Andika Perkasa Segera Laporkan Harta Kekayaannya

Seperti yang diketahui dari total tiga Kepala Staf TNI salah satunya belum melaporkan harta kekayaannya.

Editor: Glendi Manengal
Antara Foto
Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini Menjabat KSAD. Calon kuat Panglima TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui dari total tiga Kepala Staf TNI salah satunya belum melaporkan harta kekayaannya.

Ya, KSAD Jenderal Andika Perkasa belum melaporkan LHKPN ke KPK.

Hingga akhirnya dari KPK mengimbau Jenderal TNI Andika Perkasa untuk segerah melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Cewek Cantik Asal Manado Natali Pinontoan Idolakan Ronaldo, Dukung Portugal Jadi Juara Euro

Baca juga: Belgia Lolos ke Babak 16 Besar, Rusia-Finlandia Peluang Besar Mendampingi Wakili Grup B

Baca juga: Masih Ingat Saipul Jamil? Mantan Dewi Persik Terpaksa Jual Barang-barang, Kini Masih Dipenjara

Foto : KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. (istimewa)

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Patut diketahui, salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," jelas Ipi.

Untuk itu, komisi antikorupsi mengimbau menantu A. M. Hendropriyono tersebut segera melaporkan harta kekayaannya.

"KPK mengimbau para Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ipi.

Ipi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, tambahnya, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Ipi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved