Kasus Pembunuhan
Alur Waktu Pembunuhan Berencana Pemuda Penjual Naskun, Lala dan 8 Rekannya Bakar Jasad Korban
Berikut alur waktu (timeline) pembunuhan berencana terhadap Rian, pemuda penjual nasi kuning di Gowa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut alur waktu pembunuhan berencana terhadap Rian, pemuda penjual nasi kuning di Gowa.
Kurang lebih dua pekan, Rian dibunuh lalu dibuang dan dibakar oleh para pelaku yang dikabarkan ada 9 orang.
Lala dan 8 rekannya menghabisi nyawa Rian lalu diasingkang ke tempat jauh untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Motif cemburu dalam hubungan terlarang melatar belakangi pembunuhan dan pembakaran jasad Rian (21), pemuda asal Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
(Foto: Kasus pembunuhan berencana terhadap Rian, pemuda penjual nasi kuning di Gowa. (Tribun Timur/Nurul Hidayah)
Jasadnya ditemukan terbakar di tepi jalan, di Tompo Ladang, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel, Jumat (11/6/2021), pekan lalu.
Tapi satu di antaranya yang berinsia D alias Dion masih buron dan bersatatus DPO.
Kasus itu diungkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel pimpinan Kompol Edi Sabhara Manggabarani.
Dalam pengungkapan itu, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk delapan dari sembilan pelaku.
Kedelapan pelaku itu, adalah MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan seorang wanita muda berinisial H alias Lala (23).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rian.
Berikut ini alur waktu ( timeline ) pembunuhan berencana terhadap Rian, pemuda penjual nasi kuning.
Senin, 7 Juni 2021
* Rian pamit untuk pergi ke dataran tinggi Malino, Gowa bersama temannya, Senin pagi. Namun, pada pukul 13:00 wita, kembali ke rumah dan istirahat.