Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

2 Pria Rudapaksa Pelajar SMP di Hotel, Teman Wanita Dicurigai Terlibat

Miris memang, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Editor: Aswin_Lumintang
Israel National News
Ilustrasi Korban rudapaksa 

Polisi hanya mengatakan, teman wanita seumuran dengan Bunga tetapi sudah putus sekolah.

"Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki," beber I Gede Pranata Wiguna.

I Gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.

"Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku," bebernya.

Mendengar pengakuan korban, polisi mencari dan menangkap para pelaku.

Teman Jadi Pelaku

Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban.

FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.

Pelaku FO dan FL, saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.

Sementara pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor.

I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.

"Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.

“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved