Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Pakar Hukum Kritik Vonis Sunat pada Jaksa Pinangki: Hakim Tak Logis Pandang Korupsi Bak Maling Ayam

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Frandi Piring
Antara Foto/Muahammad Adimaja
Putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki dikiritk Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. 

Fickar mendesak agar Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan pada para hakim di PT Jakarta yang memutus perkara tersebut.

“Karena disparitasnya menyolok, saya kira ini bisa menjadi jalan masuk Komisi Yudisial memeriksa para hakimnya,” pungkas dia.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait terpidana kasus korupsi pengalihak hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemangkasan hukuman mencapai 6 tahun itu dilakukan majelis hakim dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya karena Pinangki sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang merupakan seorang ibu dari anak berusia empat tahun

sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang pada anak dalam masa pertumbuhan.

Putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki dikiritk Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki dikiritk Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Antara Foto/Muahammad Adimaja)

Pertimbangan berikutnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian,

perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

“Bahwa pebuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab,

sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan ini,” demikian tertulis dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/11590521/hukuman-jaksa-pinangki-dipangkas-pakar-hukum-ini-keputusan-tidak-logis?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved