Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

DP3A Bolmong Sosialisasikan Undang-undang Perlindungan Anak di Passi Timur 

DP3A Bolmong menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan anak, di Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Rabu (16/6/2021). 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto ketika melakukan sosialisasi perlindungan anak di Passi Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), gencar mensosialisaskan undang – undang (UU) perlindungan perempuan dan anak.

Kali ini DP3A Bolmong menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan anak, di Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Rabu (16/6/2021). 

Sosialisasi tersebut juga dihadiri puluhan anak-anak setempat bersama para orang tua.

Kepala DP3A Bolmong Farida Muoduto mengatakan, salah satu focus pihaknya adalah mengakhiri kekerasan terhadap perempuan maupun anak. 

Sehingga sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat luas mengetahui adanya UU perlindungan anak.

“Kami terus giatkan dengan tujuan mencegah kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021). 

"Sehingga tidak ada lagi yang semena-mena terhadap anak, karena akan berurusan dengan hukum,” tambah dia. 

Menurut Farida, pihaknya akan terus berupaya memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat. 

Terlebih di Kabupaten Bolmong tetang UU perlindungan anak.

Tentunya dengan harapan orang tua lebih dapat memperhatikan kembali hak-hak anak mulai dari hak hidup, tumbuh kembang dan hak memperoleh pendidikan layak.

Dalam sosialisasi itu, ia juga menegaskan dimana akan ada jeratan hukum untuk orang tua, jika melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

“Jika melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, psikis, pelecehan serta penelantaran anak maupun kekerasan verbal akan ada jeratan hukumnya,” tegasnya.

Ia sangat berharap dengan kegiatan ini, masyarakat bisa lebih paham tentang adanya jeratan hukum bagi kekerasan anak dan perempuan. 

“Sehingga dapat mewujudkan Bolmog bebas dari kekerasan terhadap anak dan perempuan,” harap Farida. (Nie)

 Tentang Bolmong

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved