Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa di Manado

Kronologis Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur di Manado

Ditreskrimum Polda Sulut menggelar Konferensi Pers, Rabu (16/6/2021) dalam rangka pengungkapan tersangka rudapaksa

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andreas Ruaw
Polda Sulut Amankan Delapan Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ditreskrimum Polda Sulut menggelar Konferensi Pers, Rabu (16/6/2021) dalam rangka pengungkapan tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di Mapolda Sulut.

Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.

"Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, korban yang masih berumur 15 tahun ini, berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang," ujar Direskrimum.

Lanjutnya, lalu didatangi tersangka CH yang mengemudikan kendaraan angkutan umum, selanjutnya mengajak korban jalan-jalan.

Baca juga: Polda Sulut Amankan Delapan Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur

Korban lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan disetubuhi dirudapaksa CH.

Usai melakukan aksinya, sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.

Tak lama kemudian datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua.

Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil minum minuman keras (miras).

“Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya dirudapaksa oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media.

Kemudian pada Kamis (20/05) sekitar pukul 07.00 Wita, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian dan diberi makan oleh EP. Kemudian korban diajak tidur dan dirudapaksa oleh tersangka EP,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 Wita, korban dijemput oleh kakaknya kemudian diajak pulang.

Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (Tribun manado / Andreas Ruaw)

Seperti diberitakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/06/2021) siang di Mapolda Sulut, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.

“Para tersangka melakukan rudapaksa secara bergantian di tiga TKP berbeda," ujarnya, didampingi Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan.

TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya.

Serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut.

Sedangkan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: BOCORAN Ikatan Cinta Rabu 16 Juni 2021, Nino Mantap Ceraikan Elsa, Serahkan Istrinya pada Riki

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas, Korban Menabrak Belakang Truk

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved