Atta Halilintar
Bunga Edelweiss untuk Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Atta Halilintar
Atta Halilintar mmeberikan klarifikasi soal tudingan yang menyebut bahwa ia mencabut bunga Edelweis secara ilegal.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
Saat ini, bunga Edelweiss dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Bunga Edelweis Bisa Dibeli
Meski ada larangan mencabut bunga Edelweis di hutan lindung, namun wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo tetap bisa membawanya pulang kok.
Melansir Kompas.com, Rabu (16/9/2020), wisatawan bisa langsung menuju ke sebuah desa di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Desa Wisata Edelweiss atau Desa Wonokitri.
Desa ini merupakan tempat untuk membeli Edelweiss secara resmi. Lokasinya berada di kawasan penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, mengatakan bahwa awalnya desa tersebut dibangun untuk melestarikan kebudayaan masyarakat Desa Wonokitri.
Dia menceritakan, dalam pemberitaan Kompas.com pada Rabu (2/9/2020), bunga tersebut bukan hanya sekadar bunga bagi warga setempat.
“Tapi lebih pada bunga sakral yang memang ini diperuntukkan untuk beberapa upacara adat yang ada di kawasan Tengger khususnya di Desa Wonokitri,” ungkap Teguh.
Dahulu, masyarakat Desa Wonokitri kerap mengambil Edelweiss dari kawasan pegunungan. Namun, seiring berjalannya waktu dan ada larangan memetik bunga, Kelompok Tani bernama Hulun Hyang pun muncul.
Pada 2018, muncul juga SK Bupati yang menyatakan bahwa Desa Wonokitri adalah Desa Wisata Edelweiss.
Jika ingin berkunjung ke sana, wisatawan tidak hanya bisa menikmati indahnya hamparan bunga Edelweiss namun juga mempelajari cara budidaya bunga tersebut.
Tidak hanya itu, wisatawan juga bisa berswafoto ria di tengah hamparan bunga abadi di Taman Edelweiss. Latar belakangnya adalah Gunung Bromo.
Untuk pembelian bunga Edelweiss, kamu tidak perlu khawatir karena bunga yang ada di desa tersebut legal atau diizinkan oleh pihak Kelompok Tani Hulun Hyang dan TNBTS.
“Kalau kepingin metik bunga Edelweiss bisa, kalau kepingin beli suvenirnya juga bisa secara legal di sini,” jelas Teguh.
Adapun, suvenir bunga Edelweiss yang ditawarkan cukup beragam. Mulai dari gantungan kunci, boneka, kalung, dan lain-lain.