Berita Sitaro
Bawa Sajam, Oknum Tukang Pangkas Rambut Diciduk Satreskrim Polres Sitaro
Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memberantas aksi premanisme terus diseriusi jajaran kepolisian
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: David_Kusuma
Foto: Petugas Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro mengamankan oknum Tukang Pangkas Rambut ke Mapolres beserta barang bukti sebuah sajam (Istimewa)
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID- Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi premanisme terus diseriusi jajaran kepolisian di tingkat Polda maupun Polres di seluruh Indonesia.
Seperti yang dilakukan Polres Kepulauan Sitaro bersama polsek jajaran selang beberapa hari ini.
Di mana pada Rabu (16/6/2021), Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sitaro berhasil menciduk AP alias Ariswandi (20), warga Kelurahan Tarorane Lingkungan 1 Kecamatan Siau Timur (Sitim).
Lelaki yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut itu diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik, tepatnya di depan salah satu Bank di Kelurahan Tarorane Kecamatan Siau Timur.
Baca juga: Penyaluran Donasi Konsumen di SDN Inpres Karagesan Minut, Anti Ucapkan Terima Kasih ke Alfamart
"Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, Tim Sat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro melaksanakan rasia premanisme di wilayah Polres Kepulauan Sitaro di pusat keramaian Kota Ulu.
Pada saat melakukan pemeriksaan, tim yang dipimpin Bripka Azmun Zalim menemukan seorang pemuda yang masih bau miras.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan di badan lelaki tersebut sebilah pisau badik yang terbuat dari besi kuningan," terang Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Hansjen Ratag melalui Kasat Reskrim, AKP Rudyanto Simanjuntak, Rabu (16/6/2021).
Atas temuan sajam dengan panjang sekira 30 centimenter tersebut, polisi langsung menggiring pelaku ke Mapolres Kepulauan Sitaro di Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan awal, pelaku diketahui baru selesai mengikuti nonton bareng pertandingan sepakbola piala eropa yang berlangsung di sekitar lokasi ditemukannya pelaku.
"Makanya kami sedang mencari informasi lebih lanjut dari beberapa orang yang berada di lokasi ditemukannya pelaku," lanjut Simanjuntak.
Diterangkan, langkah kepolisian akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan terhadal pelaku.
"Pelaku bisa kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam," kunci Simanjuntak.
Sebelumnya, aparat Polsek Siau Timur juga berhasil mengamankan oknum warga Kelurahan Bahu Lingkungan VI berinisial AB alias Arter (43) yang mengamuk di sekitar tempat tinggalnya dan diduga sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis parang.
Deretan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro.