Pajak Sembako
Soal Pajak Sembako, Menkeu Sri Mulyani Menjelaskan Jenis Beras dan Daging yang Nanti Dikenai Pajak
Salah satu yang sembako yang terkena pajak yakni beras, Menkeu Sri Mulyani menjelasakan beras jenis apa yang dikenai pajak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kabar pajak sembako yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Diketahui hal tersebut tengah menjadi sorotan masyarakat khususnya para pedagang.
Salah satu yang sembako yang terkena pajak yakni beras, Menkeu Sri Mulyani menjelasakan beras jenis apa yang dikenai pajak.
Baca juga: Ramalan Shio Selasa 15 Juni 2021, 7 Shio Alami Keberuntungan, Siapa Saja yang Beruntung Hari ini?
Baca juga: HASIL Euro 2020 Spanyol vs Swedia: Striker Juventus Disorot, Alvaro Morata Lewatkan 4 Peluang Emas
Baca juga: Keutamaan Salawat Kepada Nabi Muhammad, Allah dan Para Malaikat Juga Bersalawat
Foto : Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi Pasar Santa, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). (HANDOUT)
Kementerian Keuangan menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki.
"Namun, kalau kita ngomongin sembako tuh katakanlah beras, ada beras yang Rp 10.000 per kg nya, yang produksi petani kita, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur gitu versus beras yang sekarang ini shirataki.
Jadi, kalau dilihat harganya Rp 10 ribu per kg sampai Rp 50 ribu per kg sampai Rp 200 ribu per kg bisa sama-sama klaim ini sembako," ujarnya di rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, fenomena munculnya produk-produk kelas atas, tapi namanya tetap sembako dan sama-sama beras harus disikapi pemerintah dari sisi perpajakan.
Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional.
"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya.
Karena itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan.
"Pajak itu mencoba dorong isu keadilan.
Sekarang, diversifikasi masyarakat kita sangat beragam," pungkas Sri Mulyani.