Berita Terkini
MASIH Ingat Jaksa Pinangki? Lama Tak Terdengar Kini Ada Kabar Mengejutkan, Ini Soal Masa Tahanannya
Diketahui Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang yang terkait dengan Joko Tjandra.
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan
“Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair.
Sementara itu, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi”
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Jaksa Pinangi turun 4 tahun dari sebelumnya.
Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Jaksa Pinangki dikurangi?
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Pertimbangan-pertimbangannya, antara lain :
Pertama, Jaksa Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Jaksa Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.