CPNS Sulut
Pelamar CPNS 2021 Dinyatakan Gugur Jika Lakukan Ini saat Mendaftar
Para pelamar akan dinyatakan gugur jika melanggar aturan saat mendaftar. Apa saja syarat dan aturan pendaftaran CPNS 2021?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut aturan-aturan bagi pelamar saat pendaftaran CPNS 2021.
Syarat serta aturan yang harus dipatuhi bagi para pelamar.
Para pelamar akan dinyatakan gugur jika melanggar aturan saat mendaftar.
Apa saja syarat dan aturan yang harus dipatuhi pelamar CPNS 2021?

Simak penjelasannya dalam artikel ini!
Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 telah resmi dirilis seiring terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021).
Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021.
Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN.
Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran
yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
PNS; atau
PPPK
Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.