BNNP Sulut
Ini Penjelasan BNNP Terkait Penangkapan 10 Pekerja di Sulut
Badan Narkotila Nasional Provinsi Sulawesi Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara ungkap penangkapan 10 pekerja di Bolmong
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara ungkap penangkapan 10 pekerja proyek di Bolmong dalam Konferensi Pers di Kantor BNNP Sulut, Senin (14/6/2021)
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Jefri Lasut menyampaikan ke 10 karyawan tersebut diduga telah mengkonsumsi tembakau jenis Gorila.
Kepala BNNP menjelaskan ada 14 orang penangkapan itu, namun empat antaranya tidak turut mengkonsumsi narkotika jenis psikotropika tersebut.
“Hanya 10 orang yang pakai narkotika, sedangkan empat lainnya tidak ikutan memakai. Mereka hanya sekedar ngumpul saja,” katanya.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pengrusakan Mobil di Dekat Rudis Gubernur
Jefri mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan darimana asalnya barang haram tersebut.
“Proses pengembangan tetap kita lakukan, jadi tunggu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolmong AKP Yuli Setiawan juga membenarkan penangkapan tersebut.
Tidak Mentolerir
Sebelumnya melalui rilisnya, PP (Persero) menegaskan, tidak mentolerir bahkan akan bertindak tegas terhadap oknum pekerja yang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
Corporate Secretary Perseroan Yuyus Juarsa mengatakan, kejadian yang menyeret pekerja proyek tersebut.
Hasil test urine yang dilakukan dalam pemeriksaan narkoba kepada pekerja proyek tersebut telah keluar dan dinyatakan negative, sehingga BNN mengindikasikan bahwa pemakaian narkotika tersebut yang pertama dilakukan oleh pekerja proyek.
Sejauh ini, Manajemen Perseroan telah bekerjasama dengan pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah RI serta Peraturan Perusahaan.
Perseroan akan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai agar hal tersebut tidak terjadi di kemudian hari.
Manajemen Perseroan melalui Tim Proyek akan bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulawesi Utara agar rutin melaksanakan test drug kepada seluruh pegawai yang bekerja di lokasi proyek.
Kejadian tersebut terjadi pada hari libur dan berada jauh di luar lokasi proyek.
Pekerja yang terlibat dalam kasus ini merupakan pekerja kontrak proyek.
“Dengan adanya kasus ini tentunya Perseroan akan memberikan punishment atau sanksi tegas kepada Oknum pekerja jika telah terbukti bersalah dengan sanksi terberat berupa pemberhentian kontrak kerja”, ujar Corporate Secretary Perseroan Yuyus Juarsa melalui rilisnya.
Yuyus juga menyatakan bahwa Perusahaan telah memiliki ketentuan terkait Pencegahan dan
Penyalahgunaan Narkotika yang tertuang dalam Company Policy Drugs and Alcohol dan Peraturan Kepegawaian.
Di samping itu Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi rutin untuk pencegahan
melalui SHE (Safety, Health, Environment) Talk sampai dengan level proyek dan mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut sesuai Prosedur Punishment yang dimiliki Perusahaan.
Perseroan sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dimana hal tersebut telah diwujudkan oleh Perseroan dengan menggandeng BNN untuk melakukan pemeriksaan test urine kepada pegawai Perseroan secara rutin.
Sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukan bahwa seluruh pegawai dinyatakan bersih dan bebas dalam penggunaan narkoba.
Perseroan berkomitmen akan menindak tegas seluruh pegawai yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba dengan sanksi terberat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Sosok Indah Kalalo, Artis Berdarah Manado yang Kini Menetap di Bali
Baca juga: Gaji Kepala Lingkungan di Manado Lebih Tinggi dari PNS, Ini Ultimatum Wawali Richard Sualang
Baca juga: Masih Ingat Puteri Modiyanti? Kabar Gadis Cantik yang Disebut Anak Tommy Soeharto Dengan Sandy Harun