LBH
LBH Tolak Keras Pelemahan KPK, Frank Kahiking: Seharusnya yang Dipecat Pimpinan KPK
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan konferensi pers terkait perlawanan LBH se-Indonesia terhadap pelemahan KPK
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan konferensi pers terkait perlawanan LBH se-Indonesia terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (13/6/2021).
Konferensi pers ini diadakan secara daring dan diikuti oleh LBH di 12 daerah di Indonesia, salah satunya Manado.
Direktur LBH Manado Frank Kahiking mengatakan, konferensi pers tersebut membahas soal film dokumenter karya Watchdoc Documentary yang malam sebelumnya sudah ditonton bersama.
Selain itu, 12 LBH se-Indonesia sepakat bahwa bentuk-bentuk pelemahan KPK sudah terjadi sejak dulu baik dari dalam maupun luar.
Baca juga: Pasar Buha Sepi Pembeli, Pedagang Minta Pemkot Manado Tegas
"Pelemahan tersebut bisa dilihat sejak adanya revisi UU KPK yang akhirnya disahkan padahal sudah ada penolakan dari masyarakat luas," ujar Frank.
Jika ditarik mundur, pelemahan KPK sudah dimulai sejak adanya kriminalisasi para petinggi KPK mulai dari Antasari Azhar, Bambang Widjojanto, hingga Abraham Samad.
Tak hanya itu, beberapa pegawai KPK juga sempat mengalami perampokan.
Lalu pada tahun 2017 Penyidik Senior KPK Novel Baswedan disiram air keras usai salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Yang terbaru, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai, 51 pegawai dinyatakan memiliki rapor merah dan harus dipecat karena dianggap sudah tidak bisa dibina.
Menurut Frank, hal tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa: "pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Sebab para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan".
Pada intinya, Frank mengungkapkan bahwa alasan pemecatan 51 pegawai KPK tersebut karena tidak mau bersinergi dengan pimpinan.
"Padahal pegawai KPK ya bekerja untuk rakyat, bukan untuk pimpinan KPK. Jadi TWK tidak bisa dijadikan alasan pemecatan," tambah Frank.
Frank mengatakan para pegawai KPK hanya bisa dipecat jika melakukan pelanggaran.
Baca juga: Tindakan Simon Kjaer saat Eriksen Kolaps di Pertandingan Denmark vs Finlandia Menuai Pujian
"Dalam hal ini, yang dianggap pantas untuk dipecat justru Pimpinan KPK yang sekarang, Firli Bahuri. Dia kan melanggar karena menggunakan fasilitas helikopter untuk keperluan pribadi," pungkas Frank.
Pemecatan ini juga dinilai tidak tepat karena langsung menyasar kepada para pegawai KPK yang sedang menangani kasus besar.
"Kasus-kasus ini jika diusut akan menyasar segelintir orang yang berada di bangku kekuasaan, misalnya saja kasus korupsi benih lobster. Nah tentunya ada pihak-pihak yang tidak ingin terjadi dan berupaya melemahkan KPK," kata Frank.
Frank juga beranggapan bahwa saat ini banyak masalah yang terjadi di dalam kubu KPK sendiri. Misalnya saja penggeledahan yang sulit dilakukan terhadap beberapa oknum yang merupakan anggota partai besar yang diduga terlibat dalam suatu kasus korupsi.
Hal ini merupakan imbas dari adanya revisi UU KPK.
Maka, LBH Manado bersama 11 LBH seluruh Indonesia menolak keras segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan tindakan Pimpinan KPK yang memecat 51 pegawai KPK dengan alasan tidak lolos TWK.(*)
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Foto: Direktur LBH Manado, Frank Kahiking. (Dokumentasi Pribadi)