Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gowes

Isi Aturan Bersepeda di Jalan Raya Dalam Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan:

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi gowes 

"Dengan menjaga kecepatan di wilayah perkotaan atau pemukiman, maka dapat tercipta penggunaan sepeda yang aman, sehat dan selamat," ucap Budi.

Kemudian Ia juga mengimbau, kepada para pesepeda untuk menggunakan lampu, helm dan juga alat pelindung lain saat berkendara di jalan raya untuk aspek keselamatan.

Selain itu Budi Karya juga mengatakan, sepeda dapat menjadi transportasi first mile dan last mile untuk masyarakat dalam beraktivitas.

"Contohnya untuk masyarakat yang menggunakan angkutan kereta commuter, dapat menggunakan sepeda ke stasiun dan sesampainya di stasiun tujuan bisa menggunakan kembali sepedanya untuk ke kantor," kata Budi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan)

VIRAL Wajah Pejambret Hp Terekam Kamera, Ponsel Dirampas Saat Korban Sedang Siaran Langsung di FB

Gempa Terkini Minggu 13 Juni 2021, Info BMKG Ini Lokasi dan Kekuatannya

Tata Cara Salat Dhuha, Hingga Penjelasan Tentang 7 Keutamaan Mengamalkan Salat Dhuha

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Gowes, Simak Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved