Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gowes

Isi Aturan Bersepeda di Jalan Raya Dalam Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan:

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi gowes 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoDi masa pandemi Covid-19 ini aktivitas bersepada atau gowes di masyarakat meningkat.

Namun begitu gowes sekarang tidak lagi boleh sembarangan. 

Sebab, kini pemerintah telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Aturan itu diterbitkan melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan:

Larangan Pesepeda

Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.

Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Ketentuan Pesepeda

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved