Tambang Emas Sangihe
Seberapa Besar Potensi Tambang Emas Sangihe? Akan Dieksploitasi Selama 33 Tahun
Perusahaan tersebut akan mengeksploitasi emas di lahan 65,48 hektar dari total wilayah kontrak seluas lebih dari setengah Pulau Sangihe
Kontrak karya tambang emas di Sangihe
Kontrak karya pertambangan emas di Pulau Sangihe diterbitkan pada 1987 untuk eksplorasi selama 30 tahun.
Adapun saat ini PT TMS sudah mengantongi izin operasi produksi hanya di lahan seluas 65,48 hektar.
Lahan itu terletak di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
Lokasi tambang di sisi tenggara Pulau Sangihe ini adalah hasil dari eksplorasi selama 2007-2013.
PT TMS mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun, terhitung sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
Bob mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kontrak karya itu dihitung sejak produksi, bukan sejak diterbitkan. Makanya pemegang kontrak karya harus membayar iuran tetap (yang) kami sebut death rent. PT TMS sudah memiliki semua izin yang diperlukan dalam operasi produksi. Prosesnya panjang dan tidak tiba-tiba,” kata Bob.
Potensi harta karun di Sangihe
Pulau Sangihe menyimpan sederet harta karun yang salah satunya adalah potensi emas.
Wilayah itu menyimpan sumber daya terunjuk sebesar 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram per ton (g/t) dan perak 19,4 g/t.
Bob menjelaskan, nantinya, penambangan dilakukan secara terbuka (open pit).
Setiap tahun, komponen bijih emas yang akan dikeruk mencapai 904,471 ton dari 4 juta ton batuan.