Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Amurang akan Gunakan Sistem Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di dua sekolah unggulan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menggunakan sistem zonasi

Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO
Fietber Raco. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di dua sekolah unggulan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menggunakan sistem zonasi.

Dua sekolah yang akan menerapkan sistem zonasi adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Amurang dan SMP Negeri 2 Amurang.

"Dua sekolah negeri yang kemungkinan besar akan menggunakan sistem zonasi adalah SMP Negeri 1 Amurang dan SMP Negeri 2 Amurang," ungkap Fietber Raco, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel.

Menurut Fietber Raco, penerapan zonasi di 2 sekolah ini dilakukan untuk mengantisipasi tidak masuknya siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

Baca juga: Panik Gempa Magnitudo 5,7, Ratusan ASN Kantor Bupati Minahasa Selatan Berhamburan Keluar

"Karena dua sekolah ini termasuk sekolah unggulan, pasti akan banyak siswa atau orang tua yang mau menyekolahkan anak di dua sekolah ini. Jangan sampai terjadi, anak-anak yang tingga di dekat sekolah itu tidak dapat diterima karena pendaftarnya sudah banyak," papat Fietber.

Jadi, kata dia, kedua sekolah itu harus mengutamakan anak yang tinggal di dekat sekolah, baru menerima siswa yang tinggal jauh dari sekolah.

"Akan kita atur sedemikian rupa supaya saat penerimaan nanti tidak muncul masalah baru," tandasnya.

Namun, Fietber memberikan gambaran awal persentase penerimaan sistem zonasi.

"Perbandingannya, 5 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur prestasi, berarti ada sekitar 90 persen siswa yang domisilinya sesuai jarak dengan sekolah," pungkas Fietber.(rul)

Tentang Minsel

Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.

Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.

Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibukota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan

Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved