Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

Korupsi PT Asabri, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi, Ini Penjelasannya

Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT.Asabri

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi yang diperiksa antara lain FBTT selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia (periode 2012 s/d 2019). Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero) dan AK selaku Corporate Secretary PT. Trada Alam Minera, Tbk. Saksi diperiksa terkait pemegang saham pengendali di perusahaannya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,

ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi yang diperiksa antara lainFP selaku Direktur Utama PT. Recapital Asset Management. Saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI), FB selaku Mantan Fund Manager PT. Kharisma Asset Management (Februari 2010 s/d Juni 2016) dan

Mantan Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen (Juni 2016 s/d Maret 2020. Saksi diperiksa mengenai klarifikasi terkait pendalaman Manajer Investasi (MI), TS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,

ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," jelasnya. ( Rilis Kejati Sulut)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Kecelakaan Tadi Pagi, Honda Jazz Tabrak Truk, Saksi: Supirnya Gak Mati Cuma Lecet Dikepala Doang

Baca juga: Chord Gitar Lagu Tunggu Aku - Good Morning Everyone, Kunci Gitar dari C, Mudah Dimainkan

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 12 Juni 2021, Ada yang Harus Hati-hati Agar Tak Buat Keributan

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Berita Kejagung Lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved