Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab: Sayang Sejuta Sayang Saya Dicekal Meski Sudah Sepakat dengan Menko Polhukam dan Polri

Rizieq Shihab mengungkapkan pertemuan dengan Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian saat di Arab dalam sidang kasus tes swab RS UMMI Bogor.

Editor: Frandi Piring
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor. Nama Wiranto, Budi Gunawan dan Tito Karnavian disebut HRS. 

oleh Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan'," kata Rizieq.

Dalam perjanjian itu, kata Rizieq, dia siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi Negara Indonesia.

"Dan saya juga dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi (Pur) Muhammad Tito Karnavian pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah," ujar Rizieq.

Wiranto saat menjabat Menkopolhukam RI.
Wiranto saat menjabat Menkopolhukam RI. (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Dalam dua pertemuan tersebut, ujar Rizieq, dia menekankan bahwa dia siap tidak terlibat dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.

Ketiga syarat itu ialah 'stop penodaan agama', 'stop kebangkitan PKI', dan 'stop penjualan aset negara ke asing maupun aseng'.

"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI

dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi," lanjut Rizieq.

"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pleidoinya itu.

Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer,

yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/10/14134331/dalam-pleidoi-rizieq-sebut-kesepakatannya-dengan-wiranto-budi-gunawan-dan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved