Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Nobu Teman Main Gisel di Video Syur Terpantau Asyik Menikmati Hal ini: Serasa di Tengah

Aksi Nobu bersama Gisel saat itu bikin heboh karena terungkap, terlebih Gisella Anastasia masih berstatus istri dari Gading Marten.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Kaltim
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu dan Gisella Anastasia ( Gisel) 

Pada unggahannya itu Nobu tampak telah menyiapkan sejumlahj keperluan pribadinya dalam 2 buah tas berukuran tak terlalu besar.

"Gas" tulis Nobu.

Penyebar Video Asusila Gisel dan Michael de Fretes alias Nobu. Ada dua orang inisial PP dan MN.
Penyebar Video Asusila Gisel dan Michael de Fretes alias Nobu. Ada dua orang inisial PP dan MN. (Kolase Foto Instagram dan PMJ News)

Terlihat atlet basket ini kemudian pergi menuju Bandung bersama kedua rekannya menggunakan mobil.

Tindakan Nobu itu kemudian menimbulkan rasa penasaran netizen perihal tujuan dan maksud kepergiannya..

"Mau kemana bang," tanya warganet yang langsung dijawab Nobu.

"Jadi hari ini aku mau ke Bandung lagi ada acara, jadi siapa yang ada di Bandung boleh kita ketemu," jawabnya.

Nah, ternyata, dari penelusuran Banjarmasinpost.co.id diketahui telah terjadi babak baru pada kasus video syur Gisel.

Akhirnya nasib dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun.

Sementara yang menjadi dasar adalah jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.

"Hal memberatkannya (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo pada keterangannya yang terhimpun.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Pada kasus ini, dua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi.

Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kedua terdakwa diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan video berkonten asusila.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama subsidier selama 3 bulan kurungan," dilansir SIPP PN Jaksel.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved