Berita Talaud
Bowonseet Minta Penegak Hukum Tinjau Proyek IPAL-MCK Senilai Rp 600 Juta di Salibabu Talaud
Proyek IPAL yang dikombinasikan dengan MCK, rencana akan diperuntukkan untuk masyarakat Desa Salibabu.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Hampir dua tahun lamanya proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) kombinasi MCK yang dibangun di Desa Salibabu, Kecamatan Salibabu, Kabupaten Talaud terbengkalai dan tak bisa digunakan.
Padahal, pembangunan Ipal ini sudah selesai dikerjakan.
Bangunan yang kokoh ini berdiri dengan tegak namun sampai saat ini tidak digunakan oleh masyarakat setempat.
Diketahui proyek bangunan ini memakan anggaran sebesar Rp647.678.412 untuk tahun anggaran 2019.
Pengerjaanya disinyalir tak diawasi tenaga ahli yang paham teknis dan konstruksi bangunan. Jadi proyeknya terkesan asal jadi.
Proyek IPAL yang dikombinasikan dengan MCK, rencana akan diperuntukkan untuk masyarakat Desa Salibabu.
Namun sampai saat ini masyarakat tidak menggunakannya, menurut warga kondisinya tak layak.
Hal ini pun mendapat kecaman dari Haryono Bowonseet, Ketua LSM LAKP2N Talaud.
"Kita bisa Berkaca pada pembangunan proyek serupa di beberapa daerah, Bowonseet menyebut rata-rata yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat kurang maksimal hasilnya," saat ditemui Tribun Manado Kamis (10/6/2021)
“Karena tidak maksimal, proyek tak bisa difungsikan,” ucapnya.
Ia mendesak Institusi penegak hukum dan Instansi terkait agar segera meninjau pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.
“Sebagai Ketua LSM LAKP2N saya siap mendampingi kasus dugaan proyek asal jadi ini sampai tuntas secara hukum. Insitusi penegak hukum kiranya cepat merespon masalah ini agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Bowonseet heran proyek yang seharusnya membutuhkan tenaga ahli, hanya dikerjakan secara swakelola oleh oknum berinisial M dan pejabat sementara kepala desa berinisial J serta beberapa aparat desa.
“Nomor proyeknya adalah 04/sp3/PP kom – PBIKMCK – DS/DPUPR/VI/2019, dengan memakai sumber dana : DAK/2019. Sekali lagi institusi penegak hukum harus turun memantau proyek ini,” ujar Bowonseet. (Iv)
Tentang Talaud