Berita Kejagung
Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Ditangkap Kejagung
Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga Tersangka berusaha melarikan diri, hingga berujung pada penangkapan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap ERO yang merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA di Solo, Jawa Tengah.
Seyogyanya pada hari Senin 07 Juni 2021 kemarin, Tersangka ERO diminta hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada perkara dimaksud, namun karena Tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak menerangkan Pada hari Selasa dinihari Tim Jaksa Penyidik mendatangi kediaman Tersangka.
Namun Tersangka ERO tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga Tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo.
"Oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel," jelasnya.
Simanjuntak menambahkan Tersangka ERO kemudia dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka.
Setelah Tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,
"Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,"jelasnya. ( Rilis Kejati Sulut)