Berita Bitung
Kasus Penikaman di Bitung Dilakukan Anak Muda, Ini Penjelasan Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw
Kasus penikaman yang melibatkan anak muda di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali terjadi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman yang melibatkan anak muda di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali terjadi.
Ironisnya menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, anak-anak muda yang harusnya menjadi andalan dan harapan bangsa dan negara di masa depan malah sudah tersandung masalah hukum.
"Kami lihat ini sudah rawan, pelaku penikaman anak muda. Pada mereka sudah tertanam niat dan keinginan balas denam dan sudah sangat mengerti dengan yang namanya balas dendam," tutur Frelly Sumampouw Rabu (9/6/2021).
Dalam catatan Satreksirm Polres Bitung, ada tiga laporan masalah hukum yang menyeret anak-anak yang berusia masih relatif muda dan sudah di tangani oleh Polres Bitung.
Baca juga: Ekonomi Sulut Membaik, BRI Manado Optimistis Penyaluran KUR Bangkitkan Sektor Produktif
"Terhadap para pelaku, yang masih anak muda ini kami akan memberlakukan standart operasiona prosedur (SOP) anak yang beradapan dengan hukum," jelas Frelly.
Adapun peristiwa penikaman yang terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulut, terjadi pada Senin (7/6/2021) di Perum Mesin Geris Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung.
Seorang anak muda laki-laki AM bersama tiga orang temannya, melakukan penikaman kepada laki-laki bernama Ade Risman Janis dan Okta Kariman.
Akibatnya kedua laki-laki itu mengalami luka tusuk di bagian langan kanan, lutut dan bagian kepala.
Menurut keterangan sejumlah saksi, peristiwa itu bermula ketika kedua korban Ade Janis dan Okta Kariman serta dua orang gadis SK dan N berada di rumah koran Ade Janis. Mereka sedang asik ngobrol-ngobrol satu dengan yang lainnya Senin (7/6/2021) sekitar pukul 02.00 wita.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Tanda-tanda Penyakit Diabetes Ada di Tubuhmu
Beberapa menit kemudian pelaku AM bersama tiga orang rekannya yang sudah dalam pengaruh minuman keras (miras), mendatangi rumah korban Ade Janis. Menggunakan dua unit sepeda motor, mereka langsung ambil batu dan melempar rumah korban.
Ade Janis dan rekan-rekannya yang ngobrol-ngobrol tidak menggubris apa yang dilakukan pelaku.
Kemudian pelaku mendobrak rumah itu lalu diduga menyerang korban dan melakukan penikaman.
Peristiwa ini kemudian diketahui Kepala Lingkungan VII Kelurahan Girian Permai, lalu segera menghubungi aparat Babinsa lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.
Sementara keluarga korban dan aparat Babinsa membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.
Dari informasi yang diperoleh, korban mengalami luka tusuk di bagian lengan sebelah kanan sebanyak satu kali dan di lutut kanan dua tusukan dialami korban Ade Janis. Sementara korban Okta Kariman mengalami luka di bagian kepala.
"Diduga, peristiwa penikaman ini karena cembura berebutan pacar dan pengaruh minuman keras (miras)," ujar sumber.
Sementara itu dari keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, kasus penikaman lainnya berhubungan dengan kasus penikaman di atas terjadi di girian.
Diduga dilakukan tersangka laki-laki AM (20), BB (18) dan AB (17) terjadi di persimpangan depan tempat gunting rambut kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Kota Bitung, Senin (7/6/2021) pukul 22.00 wita.
Terduga tersangka menikam korban laki-laki Abdul Bagensa, mengakibatkan korban alami enam luka tikam, di bagian leher satu tikaman, di pinggul satu tikaman, tiga tikaman di ketiak sebelah kanan dan satu tikaman dibagian tangan kanan.
Oleh keterangan terduga tersangka dan saksi yang dirangkum Polisi, peristiwa itu berawal ketika terduga tersangka BB menggunakan handphone perempuan Firgi, saling chatting dengan korban Abdul Bagensa.
Dalam chatting itu, korban laki-laki Abdul Bagensa bersama temannya mau membalas perbuatan terduga tersangka BB (18) yang menikam temannya pada Senin (7/6) pukul 02.30 wita di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian.
Pada kejadian peniakaman di Kelurahan Girian Permain, laki-laki Okta Kariman dan Ade Janis menjadi korban dari perbuatan penikaman laki-laki AM dan tiga rekannya.
"Terduga tersangka BB dan GB lebih dulu kami amankan dengan barang bukti dua buah sajam jenis parang dan satu motor. Kemudian Selasa malam kemarin kami berhasil tangka terduga tersangka AM yang sempat kabur pasca melakukan perbuatannya," jelas AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Rabu (9/6/2021).(crz)
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km²
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.
Baca juga: Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Ini Penjelasan Bupati Sitaro