Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Ini Penjelasan Bupati Sitaro

Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) selaku kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: David_Kusuma
Octavian Hermanses
Bupati Evangelian Sasingen 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID- Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) selaku kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Sitaro.

Ranperda yang selanjutnya akan dibahas bersama itu sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Di mana pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD.

Dalam penjelasannya, bupati menyebut laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 menyajikan secara lengkap jenis-jenis laporan keuangan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Wabup Sangihe Helmud Hontong Dikabarkan Meninggal, Ini Pernyataan Golkar Sulut

"Realisasi anggaran tahun 2020 sebesar terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp 629.915.888.497,38 dan realisasi belanja serta transfer sebesar Rp 592.724.611.826,75, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp 37.191.276.670,63.

Sedangkan realisasi pembiayaan bersih/neto tahun 2020 sebesar Rp 40.424.550.448,46 meliputi penerimaan pembiayaan Rp 40.424.550.448,46.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp 77.615.827.119,09," urai bupati.

Untuk laporan perubahan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 40.424.550.448,46, penggunaan saldo anggaran lebih sebesar Rp 40.424.550.448,46, sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 77.615.827.119,09 dam saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 77.615.827.119,09.

"Neraca meliputi jumlah aset sebesar Rp 1.361.756.777.497,82 dan jumlah kewajiban sebesar Rp 2.831.088.264,09 serta ikuitas dana sebesar Rp 1.358.925.689.233,73.

"Laporan operasional yakni Rp 576.184.401.575,3, beban sebesar Rp 587.209.388.509,36, surplus/defisir dari kegiatan operasional sebesar Rp 0 dan surplus /defisit kegiayan non operasional Rp 0 dan pos luar biasa sebesar (Rp 58.526.912,00) sehingga defisit laporan operasional sebesar (Rp 11.083.513.846,05)," terang bupati.

Terkait arus kas yaitu menggambarkan jumlah saldo awal kas per 1 Januari 2020 sebesar Rp 40.390.714.347,55, arus kas dari aktivitas operasi Rp 150.904.857.280,38, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar (minus RP. 113.713.580.609,75).

arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 0, arus kas bersih dari aktivitas transitoris Rp 52.825.698,00 sehingga saldo terakhir per 31 Desember tahun 2020 sebesar Rp 77.634.816.716,18.

"Laporan perubahan ekuitas yakni ekuitas awal sebesar Rp 1.375.105.390.723,40, surplus/defisit-lo sebesar (Minus Rp 11.083.513.846,05), dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar (Minus Rp 5.096.187.643,62), sehingga ekutias akhir per 31 Desember Rp 1.358.925.689.233,73," kuncinya.

Penjelasan tersebut disampaikan bupati dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung, Rabu (09/06/2021) dan dipimpin Ketua DPRD Djon Janis. (HER)

Tentang Sitaro

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved