Berita Sitaro
DPRD Sitaro Gulirkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 mulai bergulir dalam rapat paripurna.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 mulai bergulir dalam rapat paripurna DPRD Sitaro, Rabu (09/06/2021).
Agenda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Djon Janis itu berdasarkan Surat Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 900/109/Sekr-BPKPD Tanggal 28 Mei 2021, perihal penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Sitaro untuk diagendakan dan dibahas dalam rapat paripurna penyampaian penjelasan kepala daerah atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD," ujar Janis.
Selanjutnya, sambung dia, dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga diatur mengenai kewenangan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam mengajukan rancangan perda APBD, rancangan perda perubahan APBD serta rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Berdasarkan tata tertib DPRD, bahwa salah satu tugas Badan Musyawarah adalah menetapkan kegiatan acara dan rapat DPRD, sehingga oleh pimpinan melalui rapat Banmus DPRD telah ditetapkan agenda pada hari ini," jelas Janis.
Berangkat dari rapat Banmus DPRD, pihaknya menetapkan pelaksanaan rapat paripurna dengan pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan kepala daerah atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, pemandangan umum fraksi, tanggapan dan jawaban kepala daerah serta pembahasan dalam rapat badan anggaran.
"Pimpinan dewan berharap agar seluruh anggota dewan dapat mengikuti dan menyimak penyampaian penjelasan yang disampaikan untuk menjadi bahan dalam pemadangan umum fraksi-fraksi," kunci Janis.
Hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sitaro di Kelurahan Bebali Kecamatan Siau Timur itu antara lain Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dan John Palandung, pimpinan dan anggota DPRD, para Asisten Sekda dan pimpinan OPD serta Camat se-Sitaro. (HER)
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro. Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.
Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.
Di Sitaro ada Gunung Karangetang. Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.
Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.
• BREAKING NEWS - Masalah Keluarga, Pria Asal Pinaras Tomohon Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri
• Pemkab Sangihe Fasilitasi Keberangkatan Jenazah Wakil Bupati Helmud Hontong dari Makassar
• Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok Kamis 10 Juni 2021, BMKG: 14 Kota Akan Diguyur Hujan