Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Ritel Modern di Sekitaran Lokasi UMKM Kakaskasen Satu Tomohon Beroperasi Tanpa Kantongi Izin

Sejumlah ritel modern di sekitaran lokasi UMKM Kakaskasen Satu Tomohon diduga sama sekali belum mangantongi izin.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Petugas dari Pemkot Tomohon melakukan penertiban Ritel Modern Indomaret di Kelurahan Kakaskasen Satu, Selasa (8/6/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Keberadaan ritel modern di Kota Tomohon belakangan terus menjamur di Kota Tomohon.

Kehadirannya pun seakan menjadi penantang para pelaku-pelaku usaha kecil menengah, seperti warung, kios ataupun tempat penjualan kebutuhan pokok.

Namun parahnya, meski sudah didirikan, sejumlah ritel modern diduga sama sekali belum mangantongi izin.

Hal ini pun mendapat reaksi dari Pemerintah Kota Tomohon yang langsung menurunkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tomohon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon.

Dengan turut dikawal pihak Kepolisan tim dari Pemkot Tomohon menggelar Penertiban Izin Operasi Ritel Modern.

Petugas dari Pemkot Tomohon melakukan penertiban Ritel Modern Indomaret di Kelurahan Kakaskasen Satu, Selasa (8/6/2021).
Petugas dari Pemkot Tomohon melakukan penertiban Ritel Modern Indomaret di Kelurahan Kakaskasen Satu, Selasa (8/6/2021). (tribunmanado.co.id/Hesly Marentek)

Salah satunya Indomaret yang terletak di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.

Indomaret yang letaknya diantara sekitaran lokasi UMKM seperti warung dan tokoh warga ini, diduga belum mengantongi ijin.

Bahkan saat petugasan hendak menanyakan izin operasi serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) petugas Indomaret terlihat kalang kabut.

Mereka tak bisa memperlihatkan dokumen yang diminta para petugas dari Unsur Dinas PMPTSP dan Satpol PP.

"Masih kami hubungi pihak legal perusahaan kami. Kalau kami disini hanya jalankan tugas sebagai karyawan," ujar seorang petugas Indomaret yang berdiri di kasir.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon Ervins Liuw saat dikonformasi mengakui Indomaret yang berada di Kelurahan Kakaskasen Satu tersebut belum mengantongi ijin.

Terutama IMB bangunan tersebut yang sejatinya terdaftar sebagai rumah.

"Memang mereka belum ada ijin terutama IMB. Apalagi kan itu IMB nya rumah, tapi karena berubah bentuk harus dirubah," ungkap Ervins seraya menyebut untuk rekom PKPRD mereka sudah kantongi.

"PKPRD sudah, namun ijin lain belum ada tapi mereka sudah beroperasi," tambahnya.

Pihaknya pun, menurut Ervins sebelumnya sudah menyurat untuk pengurusan ijin. Namun jika selanjutnya juga tak diindahkan tentu akan ditindak berupa penutupan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved