Harun Masiku
Masih Ingat Harun Masiku Buronan Kasus Suap? Kini Dikritik ICW karena Tak Kunjung Tertangkap
Masih ingat Harun Masiku yang kini menjadi buronan. Seperti yang diketahui Harun Masiku sampai saat ini keberadaannya belum diketahui.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Harun Masiku yang kini menjadi buronan.
Seperti yang diketahui Harun Masiku sampai saat ini keberadaannya belum diketahui.
Terkait hal tersebut membuat dari ICW mengkritik pengkritik proses pencariannya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca untuk Jabodetabek Hari Ini Selasa 8 Juni 2021, Info BMKG: Ada 4 Kota Diguyur Hujan
Baca juga: Sosok Kolonel Cpn Cahyo Permono Pacar Joy Tobing, Penerbang Terbaik TNI AD, Pilot Helikopter Apache
Baca juga: Oknum Suami Camat di Minut Dipolisikan, Diduga Aniaya Kepala Desa, Fandi Bau: Pasti Kami Tangani
Foto : Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (Istimewa)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pencarian eks politikus PDIP Harun Masiku yang masih belum tertangkap.
Terhitung, Harun Masiku telah menjadi buron selama lebih dari 500 hari.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Harun merupakan buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
ICW menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.
Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan, termasuk Harun, melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.
ICW kemudian menilai KPK lamban lantaran baru mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).
Dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga dilihat ICW dari pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.