Jasa Raharja
Hingga Mei 2021, Jasa Raharja Sulut Bayarkan Rp 16,39 Miliar Santunan Korban Lakalantas
PT Jasa Raharja Cabang Sulut tetap menunaikan tanggungjawabnya membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu-lintas (lakalantas)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulut tetap menunaikan tanggungjawabnya membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu-lintas (lakalantas).
Hingga Mei 2021, Jasa Raharja Cabang Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 16,39 miliar.
"Santunan itu untuk korban di Sulut, Gorontalo dan Malut," kata Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif, Selasa (08/06/2021).
Ia merinci, jenis santunan yang diserahkan yakni korban meninggal dunia Rp 11,33 miliar dan korban luka-luka luka-luka Rp 5,06 miliar," jelasnya lagi.
Baca juga: Olly Dondokambey Lobi DPR RI, RSUD ODSK Bisa Dapat Tambahan Alat Kesehatan
Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 1,56 persen.
Katanya, dengan meningkatkan jumlah santunan kepada korban lakalantas, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan.
"Selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.
Ia memastikan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres secara up to date.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka Polres, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 21.00 WIB, Pria Pejalan Kaki Tewas, Korban Tertabrak Motor Saat Nyebrang
Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).
Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (ndo)
Baca juga: Vanda Sarundajang Dilantik Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulut 2020-2025, Berikut Daftar Pengurus
YOUTUBE TRIBUN MANADO: