Seleksi Kepegawaian di KPK
5 Pimpinan KPK Tolak Temui Komnas HAM, Jubir KPK: Peralihan Status Pegawai KPK Perintah UU
Adanya 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan dinyatakan tidak lulus dalam peralihan status
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Adanya 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan dinyatakan tidak lulus dalam peralihan status terus menjadi polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: MUI Setuju Putusan Presiden Jokowi Larang Investasi Miras, Anwar Abbas Ungkap Alasan Stop Miras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2021).
Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.
Baca juga: Masih Ingat Sitang Buathong, Transgender Dihujat Karena Sok Cantik? Pria Tampan Mengelilinginya
Baca juga: Pria Beristri Selingkuh dengan Janda Cantik, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kini Alami Hal Seperti ini
"Pelaksanaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Komnas HAM rencananya hari ini akan memintai keterangan lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang digelar untuk proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Dkk Enggan Ketemu Komnas HAM Bahas TWK Pegawai KPK, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/08/firli-bahuri-dkk-enggan-ketemu-komnas-ham-bahas-twk-pegawai-kpk-ini-alasannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan