Perampokan di Makassar
5 FAKTA Perampokan di Makassar, 2 Mahasiswi Dirudapaksa, Beraksi di 11 TKP, Aksi Mereka Terekam CCTV
Berikut ini adalah 5 fakta kasus perampokan di Makassar yang berhasil dirangkum tribunmanado.co.id.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
"Jadi mereka ini sebelum melakukan sudah terlebih dahulu mensurvei rumah kos atau sasaran," kata Agus.
"Mereka juga yang menjaga di luar yang menyiapkan kendaraan di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," sambung Agus.
Sementara Rizal adalah eksekutor perampokan.

5. Terekam CCTV
Seperti dalam rekaman CCTV yang beredar, Rizal memanjat pagar rumah kos.
Tanpa kesulitan berarti, pelaku langsung mencungkil pintu jendela kamar kos korban untuk memulai perampokan.
"Setelah itu, pelaku utama atas nama Rizal melakukan aksinya," sebut Agus
Sementara satu pelaku lainnya, Yusuf, adalah pelaku yang selama ini kerap menjual hasil kejahatan pelaku Rizal, Aswendi, dan Fajar.
"Jadi mereka semua berteman dan punya peran masing-masing dalam aksi tersebut," jelas Agus.
Bersamaan dengan penangkapan komplotan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9 unit handphone, laptop, perhiasan emas, dua buah parang, dan dua buah badik.
"Jadi hampir semua yang dicuri adalah barang elektronik, yang gampang dijual atau gampang diuangkan," katanya.
"Atas perbuatan para tersangka, kami jerat Pasal 365, Pasal 368, kemudian dugaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Agus.
Diberitakan sebelumnya, komplotan Rizal sudah 11 kali menyatroni kamar kos di mana dua korban berakhir diperkosa. Aksi bejat tersebut terjadi pada 1 April dan 28 Mei 2021.
Untuk aksi yang kedua, Rizal yang menjadi eksekutor terekam kamera CCTV.
Hal itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas para pelaku.
Artikel ini hasil daur ulang kompilasi tribunmanado.co.id dari berbagai sumber dan juga dari artikel yang sudah tayang di Kompas.com https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/160108578/komplotan-perampok-di-makassar-yang-perkosa-korbannya-ditangkap