BLT UMKM
BLT UMKM Rp 1,2 Juta Belum Cair? Cek Cara Daftar Penerima dan Cukup Login di Sini
Berikut syarat, cara pengajuan, mengecek penerima, dan mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) masih diperpanjang hingga tahun 2021.
Pemerintah melanjutkan BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Diketahui, pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Baca juga: DAFTAR Bacaan Surah yang Paling Baik Dibaca Saat Sholat Dhuha, Rakaat Pertama Bisa Baca Surat ini
Berikut syarat, cara pengajuan, mengecek penerima, dan mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Ajukan BLT UMKM 2021