Apa Itu
Apa Itu Sekuritas dan Apa Saja Kegiatan Usaha Perusahaan Sekuritas?
Dalam regulasi pasar modal, perusahaan efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas dan manajer investasi.
Kegiatan usaha perusahaan sekuritas
Perantara perdagangan efek atau broker dealer
- Melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
- Jual-beli efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek Indonesia atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC).
Penjamin emisi efek (underwriter)
- Membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Istilah IPO saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public.
Bagi investor, termasuk investor pemula, yang ingin berinvestasi di pasar modal seperti melakukan jual beli saham, harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dari OJK.
Sedangkan, manajer investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi.
Saat ini, manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksadana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.
Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha yaitu:
- Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan pengawas pasar modal.
- Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan pengawas pasar modal.
- Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan pengawas pasar modal.
Yang perlu diketahui, ada beberapa profesi di perusahaan efek.
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan (bekerja) di perusahaan efek wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek (WPE).
Adapun izin perorangan pada perusahaan efek yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI).
Untuk mendapatkan izin tersebut dari OJK, seseorang harus dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi.
• Apa Itu Kanker rektum? Salah Satu Kanker Ganas pada Manusia, Berikut Risikonya
Tanda kelulusan tersebut menjadi dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK.
Seseorang dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin.
Perusahaan sekuritas adalah juga seringkali jadi acuan bagi banyak investor di pasar modal.