Berita Bolmut
Pasca Kasus Rudapaksa Nenek 71 Tahun, Tim PPA Bolmut Lakukan Pendampingan Kepada Lansia
Tim UPTD PPA Kabupaten Bolmut Sulut melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Lansia di sejumlah Kecamatan dan Desa yang ada di Bolmut.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Lansia di sejumlah Kecamatan dan Desa yang ada di Bolmut, Jumat (4/6/2021).
Hal ini dilakukan, pasca adanya dugaan Kasus pemerkosaan yang menimpa Nenek inisial (SG) umur 71 Tahun, asal Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut, beberapa waktu lalu.
Tim PPA Bolmut mendatangi rumah korban yang dipimpin langsung kepala UPTD PPA Asna Karim dan didampingi dua orang pendamping hukum serta satu orang konselor psikologi.
“Jadi kedatangan tim bertujuan untuk memastikan Nenek SG, korban pemerkosaan mendapat pendampingan pemulihan baik secara fisik maupun psikologis yang optimal,” ungkap Karim, Jumat (4/6/2021).
Dari hasil kunjungan tersebut, kata dia, sesuai pengamatan dari tim PPA, korban yang sudah lanjut usia tersebut masih mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya.
“Insyaallah korban bisa ditangani dan ini tentu sudah merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi kami tim UPTD PPA, khususnya melakukan pendampingan kepada para Lansia di Kabupaten Bolmut," jelas Karim.
Lanjutnya, dalam kegiatan pendampingan tersebut juga diikuti oleh tim konselor psikologi memberikan edukasi dan motivasi kepada para Lansia.
"Terkait dengan kasus yang menimpa nenek SG, ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian setempat," ujarnya.
Usai melakukan pendampingan terhadap korban, ditambahkan Karim, bahwa dirinya bersama tim juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kita bersama lakukan koordinasi, untuk menyamakan persepsi terkait penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa SG," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang pria parobaya inisial (HS) Warga Desa Voa'a yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG umur 71 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku dirumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.
Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 mei 2021 pukul 10.00 Wita.
Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.
Saat itu, korban menanyakan ada perlu apa datang ke rumah tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,
