Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskusi Publik RKUHP

Diskusi Publik RKUHP, Contempt of Court Dinilai Tak Halangi Kerja Jurnalis

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Diskusi Publik Pembahasan RKUHP oleh Kemenkumham di Hotel Fourpoints Manado, Sulawesi Utara, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, Kamis (3/6/2021).

Diskusi tersebut diadakan di Hotel Fourpoints, Manado yang diikuti peserta baik secara daring maupun luring.

Seperti topiknya, diskusi ini membicarakan tentang RKUHP yang pembahasannya ditunda.

Penundaan ini diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam gejolak di masyarakat.

Bukan tanpa alasan, RKUHP memang dinilai bermasalah di berbagai sisi.

Namun Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Dhahana Putra mengungkapkan penundaan dilakukan karena sosialisasi kepada masyarakat masih kurang.

Diskusi Publik Pembahasan RKUHP oleh Kemenkumham di Hotel Fourpoints Manado, Sulawesi Utara, Kamis (3/6/2021).
Diskusi Publik Pembahasan RKUHP oleh Kemenkumham di Hotel Fourpoints Manado, Sulawesi Utara, Kamis (3/6/2021). (tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

"Banyak masyarakat yang masih belum paham soal RKUHP sehingga sosialisasi harus semakin gencar dilakukan," kata Dhahana.

Yenti Garnasih sebagai salah satu pembicara dalam diskusi mengungkapkan RKUHP lebih sistematis dibanding sebelumnya.

"Sekarang bab-bab yang sama tidak dipisahkan jadi tidak membuat bingung," jelasnya.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Marcus Priyo Gunarto sebagai pembicara selanjutnya menyatakan dalam RKUHP ada pasal-pasal yang ditambah namun juga dicabut.

Ia juga menjabarkan beberapa pasal dari 14 pasal yang dinilai bermasalah.

Diskusi Publik Pembahasan RKUHP oleh Kemenkumham di Hotel Fourpoints Manado, Sulawesi Utara, Kamis (3/6/2021).
Diskusi Publik Pembahasan RKUHP oleh Kemenkumham di Hotel Fourpoints Manado, Sulawesi Utara, Kamis (3/6/2021). (tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Salah satu yang banyak dibicarakan adalah pasal tindak pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal ini dianggap membuat Presiden dan Wakil Presiden kebal kritik.

"Pasal ini sebenarnya bukan menghilangkan kebebasan mekritik Presiden dan Wakil Presiden, tetapi lebih ke melindungi kepentingan keduanya sebagai simbol negara," kata Marcus.

Selain itu Marcus juga membahas pasal yang paling banyak menjadi perdebatan di kalangan jurnalis, yaitu Contempt of Court.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved