Berita Minsel
Diduga Lakukan Ini Pada Anak di Bawah Umur, Warga Desa Pakuure Satu Ditangkap Polisi
Terduga pelaku asusila ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terduga pelaku asusila ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Tersangka berinisial JR alias Yos (21) warga Desa Pakuure Satu, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel, Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan warga.
"Iya. Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan kasus asusila. Pelaku sementara diperiksa," aku Iptu Novie Maleke, Kapolsek Tenga, Kamis (3/6/2021).
Tersangka, kata dia, diduga melakukan tidankan layaknya suami istri dengan Mawar (nama samaran), umur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tenga.
"Korban saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah wilayah di kecamatan Tenga," ungkap Novie Maleke.
Baca juga: Warga Kritisi Pejabat di Tomohon Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Informasi diterima, tersangka dan korban sudah menjalin hubungan asmara belum terlalu lama.
Karena sudah saling mencintai, keduanya menjadi sangat dekat dan sering bepergian berduaan.
Dari pengakuan tersangka dan korban, sejak awal Tahun 2021, mereka telah beberapa kali melakukan hubungam suami istri.
Keduanya melakukan hal itu di Desa Pakuure maupun di kos-kosan di salah satu Kelurahan di Amurang.
Aksi anak remaja dan lelaki dewasa ini akhirnya tercium. Si pria yang sudah berumur dewasa, akhirnya dilaporkan ke Polsek Tenga.
Karena pacarnya masih di bawah umur dan dilaporkan pihak keluarga, tersangka Yos terancam pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Setelah laporan diterima dan para saksi dimintai keterangan, tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Tenga.
Baca juga: Habrianto Achmad Bantu Bibit 800 Ekor Bibit Ikan Lele, Vivi Senang Bisa Membudidayakan Ikan Lele
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Minahasa Selatan.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Yos, cukup berat. Sebab, korbannya adalah anak di bawah umur.
"Lelaki JR alias Yosua saat ini telah diamankan selaku tersangka tindak pidana terhadap anak di bawah umur.