Haji 2021
636 Jemaah Haji Sulut Batal Berangkat, Tahun Depan Dapat Prioritas Pemberangkatan
Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia batal memberangkat jemaah haji 1442 H. Hal ini disebabkan karena pandemi virus corona (Covid-19) masih.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia batal memberangkat jemaah haji 1442 H.
Hal ini disebabkan karena pandemi virus corona (Covid-19) masih melanda dunia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa kesehatan dan keselamatan jemaah saat ini lebih penting.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulawesi Utara (Sulut), H Rikson Hasanati memberikan tanggapan.
Menurut keterangan Rikson, ada sekitar 702 jemaah yang batal menunaikan ibadah haji sejak tahun 2020.
Total, hingga kini ada 10.519 jemaah yang mengantre di Sulut.
"Di tahun 2021, yang sudah siap dan lengkap dokumen keberangkatannya ada 636 jemaah," kata Rikson saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).
Pihak Kemenag Sulut pun terus berusaha mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
"Semua sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang hak-hak jemaah, dan sudah pasti akan mendapat prioritas keberangkatan pada tahun berikutnya," jelas Rikson.
Rikson mengungkapkan pihak PHU kabupaten/kota telah mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tersebut melalui grup whatsapp (WAG) jemaah haji.
"Sebagian jemaah juga sudah mengikuti live streamingnya karena memang sudah kita bagikan linknya," ujar Rikson.
Usai diumumkannya pembatalan, Rikson mengatakan tak ada protes maupun permintaan pengembalian dana dari para jemaah.
"Sampai sore hari ini tidak ada yang protes. Kita tunggu sampai besok karena ini kan baru selesai pengumuman," tutup Rikson. (*)
• Membanggakan, 4 Putra Boltim Rancang Aplikasi Sistem Informasi Desa
• Kecelakaan Maut Tadi Siang Pukul 10.30 WIB, Seorang Pelajar Tewas di Tempat, Korban Menabrak Truk
• Pdt Ruth dan Sofyan Desak Pengesahan RUU PKS, Ungkap Pengalaman Advokasi Korban Kekerasan Seksual