Berita Bolmong
Selang 5 Tahun, 22 ASN di Kabupaten Bоlmоng Diberhentikan Secara Tidak Terhormat
Sebanyak 22 ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diberhentikan secara tidak terhormat
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 22 ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diberhentikan secara tidak terhormat.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan berkisar sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dari data yang diperoleh Tribun Manado, Rabu (2/6/2021) di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, terdapat beragam pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut.
Kepala BKPP Umarudin Ambah melalui Kasie Disipilin dan Penghargaan Ervin S Suikromo mengatakan yang menjadi alasan pemecatan mereka diantaranya terlibat kasus Tipikor, Pidana, hingga pelanggaran disiplin lainnya.
"Dalam lima tahun ini kurang lebih ada 22 yang menerima sanksi tersebut, dan pelanggarannya beragam," ujarnya.
Baca juga: Presiden Lima Perisai Axel Galatang Sebut, Baru Sekarang Pemerintah Perhatikan Masalah Kaum Muda
Ia menambahkan dari 22 ASN tersebut, dua orang masih dalam proses pemberhentian sementara.
"Mereka berdua masih melakukan banding atas putusan, jadi masih diberhentikan sementara sampai ada keputusan inkrah," aku dia.
Dirinya merincikan jika di tahun 2017, ada sembilan ASN yang diberhentikan.
Di tahun 2018, angkanya naik menjadi 10 ASN.
Tahun 2019, hanya ada tiga orang saja.
Namun dua diantaranya masih bersifat pemberhentian sementara.
Sedangkam tahun 2020 dan 2021, belum ada ASN yang diberhentikan.
"Tahun 2020 ada beberapa pelanggaran disiplin, tapi tak sampai diproses PTDH. Sedangkan tahun 2021, sedang dalam proses sidang majelis kode etik," ungkapnya.
Baca juga: Ramalan Gempa Dahsyat Magnitudo 8.9 dan Gelombang Tsunami 26 Meter dari BMKG, Ini Lokasinya
Ervin mengaku pihaknya giat melakukan sidak ke setiap instansi dan OPD yang ada di Bolmong.
Pada saat sidak tersebut, pihak BKPP akan melihat absensi dari para pegawai.