Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penyekapan

Sekap Gadis ABG Indekos, Pasangan Suami Istri Ini Jadikan Korban Sebagai PSK, Keduanya Berbagi Tugas

Pasangan suami sitri sekap seorang gadis remaja untuk dijadikan PSK. Diketahui keduanya bahkan melakukan tindak pidana Perdagangan Orang.

Editor: Glendi Manengal
VIA SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

Kronologi

Peristiwa itu terungkap berawal saat gadis berinisial A (16) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di kawasan indekos Gang Bhineka Jl. IR H Juanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabar penyekapan tersebut dibenarkan oleh paman korban berinsial S (54) di kediamannya berlamat Gang Taqwa, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.

Menurutnya kabar disekapnya korban diketahui pihak keluarga, saat gadis tersebut mengabarkannya kepada kakak kandungnya.

"Dia mengasih kabar kepada si Elsa ponakan saya. Kemudian dicari tuh alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam kos-kosan," katanya saat ditemui di lokasi, Ciputat, Senin (31/5/2021).

BS menuturkan mendapati kabar tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemui pelaku penyekapan dan penganiayaan.

Saat itu pula terjadi cekcok keluarga dengan pelaku, hingga didapatinya kondisi korban yang berada di dalam lemari kamar kosan tersebut.

"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Sempat diumpetin didalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11 (Sabtu, 29 Mei 2021-red). Wajah A lebam. Sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena. bibirnya berdarah. Namun takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya," katanya.

Foto : Ilustrasi seorang gadis disekap pasutri. (istimewa)

Lokasi Indekos

Indekos yang menjadi lokasi penyekapan A, gadis 16 tahun dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah lema diresahkan warga sekitar.

Beberapa kali terjadi keributan hingga kerap diinapi pasangan bukan suami istri menjadi alasannya.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan muncikari pasutri berinsial FM (Istri) dan BS (suami).

diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved