Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Rudapaksa Tunangan Berusia 15 Tahun Berkali-kali, Keluarga Ungkap Modus Pelaku

Seorang pria berinisial DN (31) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tega melakukan tindak asusila terhadap gadis 15 tahun.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Ilustrasi tunangan rudapaksa pacarnya berkali-kali 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BONDOWOSO - Seorang pria berinisial DN (31) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tega melakukan tindak asusila terhadap gadis 15 tahun.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pria tersebut mengaku sebagai bujangan, padahal sebenarnya ia telah beristri.

Pelaku kemudian melamar korban untuk menunjukkan keseriusannya.

Setelah dilamar, korban justru dirudapaksa berulang kali oleh pelaku.

ilustrasi seorang wanita korban rudapaksa
ilustrasi seorang wanita korban rudapaksa (Istimewa)

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku malah meninggalkan korban begiti saja dan kembali bersama istri sirinya.

"Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Selasa (1/6/2021).

Agung menyebut, tersangka datang ke Bondowoso sekitar lima bulan lalu.

DN datang ke Bondowoso karena ikut istri sirinya, yang merupakan warga Pejaten.

Saat tinggal di Bondowoso, tersangka yang sehari-hari bekerja di salah satu bengkel di wilayah Sekarputih.

"Namun, setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya," ungkapnya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.

Baca juga: 348 Perwira Polri Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ada Pangkat Jenderal, Kombes hingga AKBP

Baca juga: DAFTAR Pemain Timnas Inggris untuk Euro 2020, Jesse Lingard dan 6 Pemain Lainnya Dicoret

Tersangka kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya.

Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban, visum et repertum.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved