Internasional
KABAR GEMBIRA, Indonesia Dapat Izin Selenggarakan Haji, Tapi Ada Syaratnya
Saya senang mengumumkan bahwa vaksin Sinovac telah diberikan daftar penggunaan darurat WHO setelah terbukti aman
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk warga Indonesia yang masuk dalam kuota haji.
Pemerintah Arab Saudi memberikan peluang kepada Indonesia untuk keberangkatan haji.
Namun kuotanya belum terlalu banyak, lantaran dampak Covid 19.
Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi.
Baca juga: INFO Terbaru Ibadah Haji 2021, Ada Kabar Syarat Utama Yaitu Jemaah Yang Sudah Divaksin Covid 19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui vaksin Covid-19 Sinovac untuk penggunaan darurat.
Ini menjadi vaksin Covid-19 asal China kedua yang menerima lampu hijau dari WHO setelah Sinopharm.
"Saya senang mengumumkan bahwa vaksin Sinovac telah diberikan daftar penggunaan darurat WHO setelah terbukti aman,
efektif, dan terjamin kualitasnya," kata kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers, Selasa (2/6/2021) dikutip dari The Guardian.
“Persyaratan penyimpanan yang mudah dari Sinovac membuatnya sangat cocok untuk pengaturan sumber daya rendah,” tambahnya.
Baca juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji 2021, Pemerintah Didesak Pastikan Kuota, Bagaimana Protokol Kesehatan?
Pelaksanaan ibadah umrah yang dimulai 4 Oktober 2020 serupa dengan standar yang diberlakukan untuk ibadah haji Agustus 2020 lalu.(Kementerian Media Arab Saudi)
“Sekarang sangat penting untuk memberikan vaksin penyelamat jiwa ini kepada orang-orang yang membutuhkannya dengan cepat,” kata Tedros
WHO mengatakan daftar penggunaan darurat (EUL) memberi negara, penyandang dana,
lembaga pengadaan dan masyarakat jaminan bahwa vaksin telah memenuhi standar internasional.
Bulan lalu Sinopharm menjadi vaksin China pertama yang disetujui oleh WHO.
Organisasi tersebut juga telah memberikan status EUL untuk vaksin yang dibuat oleh Pfizer/BioNTech, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.
Baca juga: KABAR BAIK Ibadah Haji Umrah 2021 akan Digelar Arab Saudi, Jelang Lebaran, Bagaimana Prokes-nya?
Lantas, bagaimana nasib pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 untuk Indonesia?
Data Kemenkes per 19 Mei, jemaah yang sudah divaksin lebih dari 133.360 orang (73%) dan semuanya menerima suntikan vaksin Sinovac.
Namun, hingga berita ini ditulis pada Selasa (2/6/2021), otoritas Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataan
apapuin mengenai diizinkannya penggunaan darurat vaksin Sinovac oleh WHO.
Kerajaan Arab Saudi sampai detik ini hanya mengizinkan penggunaan vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson
Hingga hari ini pun Pemerintah Arab Saudi juga belum mengeluarkan jumlah kuota jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mensinyalir, bahwa bila haji akan diselenggarakan,
maka akan ada pembatasan ketat terhadap sejumlah ritual ibadah.
Karenanya Menag meminta calon jemaah maupun petugas haji bersiap menghadapi hal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Menag dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi VIII DPR terkait Persiapan Penyelenggaraan Haji, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).
“Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag.
Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.
Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia.
“Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi,” ujar Menag.
Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan,
penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.
“Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambung Menag.
Sementara, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir.
“Berdasarkan simulasi yang kita lakukan, jika jemaah diberangkatkan sebanyak 5 persen saja,
maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021. Itu sudah lewat,” kata Menag.
“Bahkan, jika jemaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei. Sudah lewat juga,” ungkap Menag.
Karenanya, usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR, Menag menuturkan pihaknya akan menghadap Presiden Jokowi untuk berkonsultasi terkait hal tersebut.
“Kami akan segera menghadap Presiden, sehingga dapat segera dapat diambil keputusan,” tutur Menag. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul WHO Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji Asal Indonesia?