Nasional
Ingat Munarman Eks Sekjen FPI? Ditangkap Densus 88, Begini Kabarnya Setelah Hampir Sebulan Ditahan
Anggota tim kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan kondisi kesehatan terkini kliennya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Penangkapan Munarman eks Sekjen FPI oleh Densus 88 sempat membuat heboh.
Bahkan untuk menggunakan sandal saja ia tak diizinkan, langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Kini ia ditahan dan masih menjalani proses hukum.
Beredar kabar di media sosial bahwa Munarman sudah tak bisa berjalan dan sulit untuk berbicara.
Baca juga: Teroris KKB Papua Makin Brutal, Densus 88 Belum Diturunkan, Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs

Kondisi itu diakibatkan karena Munarman mengalami penyiksaan usai ditangkap.
Dia juga disebut hanya diberi makan seminggu dua kali oleh polisi.
Kabar miring terkait kondisi Munarman sempat dibagikan oleh akun Twitter @m1n4_ 95.
Dia mengunggah sebuah tangkapan layar bertuliskan pesan;
"BREAKING NEWS!!! Bang Munarman terlupakan oleh kita, banyak kabar beredar jika beliau sekarang tidak bisa berjalan dan bisa jadi lumpuh permanen, juga susah untuk bicara dengan jelas akibat terus-terusan mengalami penyiksaan sejak ditangkap 27 April 2021 lalu. Bahkan Munarman cuma diberi makan seminggu dua kali oleh polisi sehingga beliau sudah sangat teraniaya. Dan isu beredar jika itu desainernya Jokowi sendiri. REZIM LAKNATULLAH !!"
Baca juga: Densus 88 Tangkap Tiga Mantan Petinggi FPI Diduga Terkait Kasus Munarman, Bekas Markas FPI Digeledah
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).(Istimewa)
Benarkah kondisi Munarman lumpuh di dalam penjara?
Anggota tim kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan kondisi kesehatan terkini kliennya.
Menurut Aziz Yanuar, Munarman dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Informasi ini dilaporkan langsung oleh tim kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) Ann Noor Qumar.
"Abang kami, saudara kami, Munarman SH kondisinya sehat, baik-baik saja,
terakhir kondisi dilaporkan anggota tim (kuasa hukum) Ann Noor Qumar," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: 3 Eks Petinggi FPI Ditangkap Densus 88, Terkait Kasus Munarman, Mereka Punya Jabatan Strategis

Lebih lanjut, Aziz juga memastikan kondisi kesehatan Munarman selalu dalam perhatian pihak kepolisian.
Mabes Polri juga mengklaim jika eks pentolan FPI Munarman dalam kondisi sehat selama meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu guna membantah kabar miring yang menyebut Munarman dalam keadaan lumpuh akibat disiksa.
"Munarman dalam kondisi sehat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Diketahui, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu hingga saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah saudara kami, abang kami sangat diperhatikan dan menjadi perhatian oleh pihak kepolisian dan Densus 88," imbuh Aziz.
Pernyataan dari Aziz tersebut sekaligus menepis terkait kabar beredar yang menyatakan kalau bekas Petinggi FPI
itu mendapatkan perlakuan kekerasan di dalam tahanan.
Sebagai informasi, Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.
Tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa.
Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.
"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu.
Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.
"Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Polri Sebut Munarman Sudah Boleh Dijenguk Kuasa Hukum dan Keluarga
Tim penyidik Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memperbolehkan pihak kuasa hukum
dan keluarga eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk menjenguk di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Namun, Ahmad tidak menjelaskan sejak kapan Munarman telah diperbolehkan dijenguk.
"Sudah boleh. Boleh (Munarman dijenguk kuasa hukum dan keluarga)," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Bahkan, ia menyampaikan Munarman juga telah dikunjungi pada hari raya lebaran 2021 kemarin.
Dia dikunjungi pihak keluarga dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.
"Iya, kemarin baru dikunjungi," katanya.
Polri Sebut Punya Bukti Kuat
Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik
telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka.
Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara.
Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Heboh Kabar Munarman Lumpuh Dalam Penjara, Kuasa Hukum Aziz Yanuar Ungkap Kondisi Kesehatannya