News
Ayah Kandung: ''Saya Mabuk Sampai Melecehkan Anak''
Kepada polisi, Priyono mengaku mabuk saat melecehkan anak kandungnya pada malam hari hampir setiap hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria di Tuban tega melecehkan anak kandung hampir setiap hari.
Dalam kondisi mabuk, pria itu melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri.
Korban pun tak bisa berbuat apa-apa setelah mengalami pelecehan dari ayah kandungnya sendiri.
Dia adalah Priyono (45), asal Kecamatan Montong. Ayah kandung yang melecehkan secara paksa anaknya,
Pengakuan mengejutkan disampaikan seorang Priyono yang telah melecehkan putri kandungnya sendiri, sebanyak empat kali.
(Foto: Priyono (Kiri) lecehkan putri kandung. Mengaku saat mabuk dan hampir setiap hari./Surya.co.id/Mochammad Sudarsono)
Bunga (Bukan nama korban sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun,
hampir setiap hari selama bulan Mei lalu, yaitu pada tanggal 20, 25, 29 dan 30.
Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya itu terungkap saat dibawa ke Mapolres Tuban.
Kepada polisi, bapak bejat itu mengaku mabuk saat melecehkan anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.
"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).
Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.
Kini hanya tinggal penyesalan yang dirasakan, sambil meratapi kesalahan di balik dinginnya jeruji tahanan.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi (melecehkan) anak," ujarnya membelakangi kamera.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu,
di rumah pelaku di Kecamatan Montong.
Hampir setiap hari pencabulan itu dilakukan bertempat di ruang tamu, pada malam hari.
Pelaku sendiri diketahui sudah menikah tiga kali, namun berujung perceraian.
"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak
hingga pada saat tertentu meminta tolong saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, keping vcd dan fotocopy ijazah korban.
(Foto: Ilustrasi pelecehan. Priyono (45) lecehkan putri kandung. Mengaku saat mabuk dan hampir setiap hari./Istimewa)
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari,
pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pengakuan Mengejutkan Seorang Bapak di Tuban yang Setiap Hari Setubuhi Paksa Putri Kandungnya,