Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Warga Bitung Dihebohkan Video Asusila Remaja 17 Tahun yang Viral

Publik dan netizen di Kota Bitung, kembali di hebohkan dengan video asusila yang viral.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali buat gembar dengan kasus kriminalitas.

Setelah gempar dengan aksi bullying perkelahian perempuan, pada hari Kamis (27/5/2021) dan Jumat (28/5/2021), di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dan di jalan tol Manado Bitung di titik kelurahan Madidir.

Publik dan netizen di Kota Bitung, kembali di hebohkan dengan video asusila yang viral.

Di beberapa video yang beredar nampak seorang, seorang laki-laki dan perempuan sedang melakukan adegan diabadikan dengan handphone.

Baca juga: Amalkan Dasar Negara, Bupati Talaud Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Pihak Polres Bitung dalam keterangannya, tidak menampik adanya kasus video asusila yang diduga disebarkan.

"Jadi saat ini, ada dua pelaku yang sudah diamankan tim Jalak Samapta Satsabhara Polres Bitung. Laki-laki dan perempuan masih berusia 17 tahun," tutur AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Rabu (1/6/2021).

Frelly Sumampouw menerangkan, keduanya diamankan pada Senin (30/5/2021). Dari interogasi dari para pelaku, melakukan perbuatan mesum itu dilakukan pada tahun 2000.

Pihak polres Bitung terus memperjelas kasus ini. Karena, saat melakukan adegan itu kedua pelaku tengah menjalan hubungan asmara.

Di mana pembuatan video dibuat pelaku dengan adegan asusila nanti diketahui tanggal  29 Mei 2021.

Oleh pelaku perempuan T mengetahui bahwa video telah tersebar melalui media sosial story WA dan Facebook.

Baca juga: Momentum Hari Lahirnya Pancasila, Wabup Talaud: Pancasila Adalah Ideologi Negara

"Kami juga mengamankan barang bukti satu unit handphone milik laki-laki A. Kasus ini melanggar pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," tambahnya.

Adapun untuk pelaku penyebaran dalam penulusuran dan pemeriksaan saksi- saksi, diduga ada pelaku yang lain masih dalam pelacakan tim virtual Police Polres Bitung.

Atas kejadian ini pihakyana menghimbau kepada seluruh masyarakat,  untuk tidak menyebar luaskan lagi.

Karena, jika ditemukan akan dikenakan sanksi pidana.

Kasus ini sendiri kata Frelly, menjadi atensi untuk generasi muda yang ada di Kota Bitung khususnya dan Provinsi Sulut pada umumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved