Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Ikuti Rapat Paripurna Bersama DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh Teken 4 Ranperda Tahun 2021

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Depri Pontoh menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Mejer Lumantow
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Depri Pontoh menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bolmut tahun 2021.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Depri Pontoh menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bolmut tahun 2021.

Bupati Bolmut menyampaikan bahwa ada empat buah rancangan peraturan daerah yaitu, Pertama, rancangan Peratuaran Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketiga, Rancangan Peratuaran daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa. 

Dan Keempat, Rancangan Peraturan daerah tentang Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bolmut nomor 7 tahun 2010 tentang administrasi kependudukan.

Baca juga: Tampil di Tribun Bakudapa, Wabup John Palandung Paparkan Sinergitas Pembangunan di Sitaro

"Pertama, rancangan Peraturan daerah tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Sangadi, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," jelas Bupati, Senin (1/6/2021).

Dimana, kata Bupati, salah satu yang menjadi materi pada Ranperda ini adalah mengatur pemilihan sangadi yang akan dilaksanakan secara serentak dan dilakukan secara bergolombang yaitu 2 tahun sekali serta juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam hal melakukan pengawasan secara teknis atas pelaksanaan pemilihan sangadi secara serentak.

Kedua, Rancangan Peraturan daerah tentang badan permusyawaratan desa, merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri nomor 110, tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa. 

"Ranperda ini mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian badan permusyawaratan desa secara teknis juga mengatur tentang larangan, kewajiban, kewenangan serta tugas, pokok dan fungsi dari BPD dalam menjalankan tugas," tukas Bupati.

Ketiga, Rancangan Peraturan daerah tentang Pengakatan dan pemberhentian perangkat desa, merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Baca juga: 8.000 Dosis Vaksin Covid 19 Jenis Astrazeneca Tiba di Melonguane Talaud

Dimana yang menjadi pokok matei pada Ranperda ini adalah menjelaskan tentang tupoksi, mekanisme pengakatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga Ranperda ini menjadi acuan bagi seluruh sangadi dalam hak mengakat dan memberhentikan perangkat desa. 

Keempat, Rancagan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bolmut nomor 7 tahun 2021 tentang adimistrasi kependudukan. 

Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adimistrasi kependudukan. 

"Di mana pasal 79 A menyatakan bahwa pengurus dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta penyesuaian pengaturan adimistarasi kependuduka lainnya karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," pungkas Bupati Bolmut. (Mjr).

Tentang Bolmut

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved