Berita Kejagung
BERKAS Korupsi PT Asabri Dinyatakan Lengkap, Kejagung Segera Lakukan Proses Tahap II
Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21).
7 Tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:
ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020.
BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.
IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Sementara untuk 2 berkas Perkara atas nama Tersangka BTS (Direktur PT. Hanson Internasional) dan Tersangka HH (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri)
Saksi yang diperiksa antara lain:
JHT selaku Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
BS selaku Direktur PT. Mandiri Manajemen Investasi. Saksi diperiksa mengenai klarifikasi terkait sita Reksadana;
DA selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
LW selaku Direktur Utama PT. Batavia Prosperindo Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri. ( Rilis Kejati Sulut)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: