KPK
Ray Rangkuti: Pegiat Antikorupsi Kena Prank
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK diberhentikan.
Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Alexander mengatakan berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.
Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina. Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status Aparatur Sipil Negara. Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya. (tribun network/yud)
• Penjambret Nekat Rampas Handphone Milik Seorang Polisi Wanita, Kini Pelaku Masuk Bui
• PROFIL Letjen TNI Ganip Warsito, Berpengalaman di Bidang Infanteri, Kini Jadi Kepala BNPB
• Sosok Widy Vierratale, Penyanyi yang Dapat Pelecehan dari Oknum Berpangkat