Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB di Papua

Satu Lagi Anggota KKB Anak Buah Terinus Enumbi Ditangkap, Perampas Senjata SS1 Petugas, Ini Namanya

Satgas Nemangkawi berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial LW.

Editor: Alpen Martinus
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan KKB Papua 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Upaya yang dilakukan oeh Satgas Nemangkawi menangkap pelaku perampasan senjata SS1 tahun 2018, akhirnya membuahkan hasil.

Dalam aksinya lalu, para pelaku membawa lari senjata milik anggota TNI.

Satu tersangka berhasil ditangkap oleh petugas yang melakukan pencarian.

Satgas Nemangkawi berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial LW.

Baca juga: Masih Ingat Terinus Enumbi? KKB Papua Dulu Pernah Tobat, Kembali Jadi Teroris Lalu Bunuh Kopassus

Almarhum Letda Amran Blegur (kiri) dan LW, pelaku pembunuh anggota KKB Papua yang ditangkap oleh Satgas Nemangkawi, Minggu (23/5/2021) malam
Almarhum Letda Amran Blegur (kiri) dan LW, pelaku pembunuh anggota KKB Papua yang ditangkap oleh Satgas Nemangkawi, Minggu (23/5/2021) malam (Ist/handout)

Dia ditangkap di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5/2021).

"LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kepolisian" ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri di Jayapura, Minggu (23/5/2021).

Keberhasilan Satgas Nemangkawi menangkap LW, terang Fakhiri, disebut sebagai buah dari kesabaran.

"Saya selalu tekankan agar anggota harus sabar,

hasilnya mereka keluar sendiri dan kita tangkap," kata dia.

Baca juga: Sosok Litiron Weya, Teroris KKB di Papua yang Ditangkap Aparat, Pembunuh Letda Blegur, Dikenal Kejam

VIDEO Teroris KKB Papua Tantang NKRI dan TNI-Polri, Ancam Pasukan Setan.
VIDEO Teroris KKB Papua Tantang NKRI dan TNI-Polri, Ancam Pasukan Setan. (Youtube Tribunnews)

Sosok LW

LW merupakan anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi yang merupakan pecahan dari kelompok Goliat Tabuni.

Menurut Fakhiri, LW pernah melakukan perampasan senjata api jenis SS1 milik personel TNI pada 2018.

"Dia juga pernah berada di Tembagapura," kata Fakhiri.

Fakhiri memastikan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kendala Satgas Nemangkawi dalam Memburu KKB

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved